Kamis, 17 Juni 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1763
(Foto: Nurito)
Mengantisipasi fase genting kasus COVID-19 di Ibu Kota, jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur mulai memperketat pengawasan dan mempertegas pengenaan sanksi bagi warga pelanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan operasi tertib masker di semua wilayah dan menambah nilai denda administrasi serta beban kerja sosial.
Menurutnya, jika sanksi denda administrasi saat ini rata-rata Rp 100 ribu dengan alasan faktor kemanusiaan, maka akan ditingkatkan menjadi minimal Rp 150 ribu bagi pelanggar PPKM. Jika tidak mau membayar sanksi denda administrasi minimal Rp 150 ribu, maka pelanggar harus menjalani sanksi sosial dengan cara menyapu jalan sambil mengenakan rompi orange selama satu jam.
"Kami akan mengoptimalkan operasi tertib masker dan pertegas lagi sanksi bagi pelanggar, agar ada efek jera," kata Budi, Kamis (17/6).
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya akan memperketat pengawasan protokol kesehatan pada wilayah RT/RW yang angka kasus COVID-nya menunjukkan peningkatan. Petugas Satpol PP akan masuk ke pemukiman warga untuk melakukan penertiban dan pengawasan.
"Upaya ini dilakukan agar wilayah tersebut tidak sampai mengalami lockdown mikro," ucapnya.
Menurut Budi, setiap hari pihaknya mengerahkan minimal 330 personel yang disebar di 10 kecamatan.
Rinciannya, setiap kecamatan diterjunkan tiga regu atau 30 personel."Untuk tingkat kota juga setiap hari kita kerahkan tiga regu ke lapangan untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.