Sabtu, 29 Mei 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 2883
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) khusus bagi warga berusia 16 tahun 6 bulan.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris menuturkan, layanan khusus tersebut dibuka setiap hari Sabtu. Untuk tahap awal, pelayanan telah dibuka sejak 22 Mei hingga 26 Juni 2021.
"Kami buka pelayanan tersebut satu bulan dulu. Kalau nanti masih banyak warga yang belum merekam, akan kita lanjutkan kembali pelayanannya. Kalau Senin sampai Jumat kan mereka sekolah online. Makanya ka
mi buka layanan di hari Sabtu di seluruh kelurahan di Jakarta Utara," ujar Edward, Sabtu (29/5).Dikatakan Edward, untuk pelayanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB di masing-masing kantor kelurahan sesuai domisli. Pihaknya juga sudah menginformasikan terkait pelayanan ini kepada pengurus RT/RW di setiap kelurahan.
Pelayanan perekaman KTP-el yang dilakukan berupa perekaman data, yakni biodata, iris mata, dan sidik jari. Kemudian, untuk pencetakan KTP-el baru akan dicetak ketika warga tersebut berusia tepat 17 tahun.
"Hanya perekaman saja sehingga nanti status data warga tersebut di sistem-nya print ready record (data siap dicetak) dan bisa dicetak saat usianya tepat 17 tahun," ungkapnya.
Edward memastikan, proses pelayanan perekaman KTP-el ini tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Seluruh petugas sudah divaksin dan prosesnya wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Alat perekaman juga kami sterilisasi setelah digunakan setiap pemohon," katanya.
Pihaknya mengimbau, bagi warga yang sudah memasuki usia 16 tahun 6 bulan atau lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-el di kelurahannya masing-masing.
"Supaya mereka segera merekam KTP-el karena perekaman KTP-el itu penting sebagai identitas diri. Data di KTP-el sangat penting misalnya untuk pengurusan BPJS, dan untuk hak pilih dalam pemilu nanti. Intinya, penting menyangkut hak layanan publik untuk warga itu sendiri," ucapnya.
Ia menambahkan, bagi warga yang ingin merekam KTP-el dapat membawa dokumen kependudukan seperti fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Warga juga dapat mengajukan permohonan layanan perekaman KTP-el melalui aplikasi berbasis Android dan iOS, yaitu Alpukat Betawi milik Dinas Dukcapil DKI Jakarta.