Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jakut Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 12 Juni 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 14747

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jakut Terapkan Protokol Kesehatan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, kembali membuka loket pelayanan tatap muka bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID 19.

Kapasitas layanan normal biasanya 100-200 orang per hari, sekarang hanya 50-100 orang . 

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April lalu, layanan tatap muka tidak dioperasionalkan. Baru setelah masa transisi ini pihaknya kembali membuka layanan. 

"Walaupun loket pelayanan telah dibuka, kita imbau masyarakat untuk menggunakan layanan kependudukan daring via Alpukat Betawi atau WhatsApp," katanya, Jumat (12/6).

Dijelaskan Edward, penerapan protokol kesehatan di loket layanan di antaranya dengan mengatur kepadatan ruangan 50 persen dari kapasitas, pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dan mewajibkan penggunaan masker bagi warga yang ingin mengakses layanan. 

Secara teknis, pengaturan antrian layanan tatap muka membatasi jumlah orang yang berada di ruang tunggu hanya 20 orang. Selebihnya, harus menunggu di halaman kantor sampai nomor antriannya dipanggil petugas. 

"Kapasitas layanan normal biasanya 100-200 orang per hari, sekarang hanya 50-100 orang. Jika masih ada waktu, baru kita buka tambahan," terangnya.

Selama dibukanya loket pelayanan tatap muka banyak warga yang datang untuk mendapatkan layanan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Sebagai langkah antisipasi lonjakan pemohon yang akan mengurus aktivasi NIK, ia akan menerjunkan petugas Dukcapil untuk piket di Posko PPDB SMKN 12 Kelurahan Kebon Bawang dan SMPN 30 Kelurahan Rawa Badak Selatan mulai Senin (15/6) hingga Kamis (9/7) mendatang. 

Ia menjelaskan, warga juga dapat melakukan aktivasi NIK dalam PPDB melalui Layanan Halo Dukcapil Kemendagri dengan call center 1500537 dan nomor WhatsApp 08118005373.

"Layanan aktivasi NIK bisa via online, WhatsApp atau kalau mau datang ke Sudin Dukcapil Jakarta Utara cukup serahkan berkas dan nomor telepon saja. Tunggu waktu aktivasi hingga 2x24 jam," pungkasnya.  

BERITA TERKAIT
 Sudin Dukcapil Jaksel Cetak 138.023 E-KTP

Sudin Dukcapil Jaksel Cetak 138.023 E-KTP

Selasa, 19 Mei 2020 3099

Wagub DKI Minta Lurah dan Camat Gambir Untuk Tingkatkan Pelayanan

Wagub Minta Lurah se-Kecamatan Gambir Tingkatkan Pelayanan

Kamis, 11 Juni 2020 2261

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469005

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307716

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196579

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks