Jumat, 21 Mei 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1395
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Kelapa Dua Raya. Hasilnya, 20 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kepala Dua, Isyap Syarifudin menuturkan, para pelanggar tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan.
"Kami menyosialisasikan dan mengedukasi warga tentang protokol kesehatan COVID-19. Kami juga membagi-bagikan masker kepada mereka," ujar Isyap, Jumat (21/5).
Dikatakan Isyap, kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kegiatan hari ini berjalan kondusif, pelanggar pun sudah memahami kesalahannya. Kami mengimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.