Jumat, 07 Mei 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1328
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 14 pelanggar tertib masker di Jalan Andara Raya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/5), disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, sanksi diberikan petugas gabungan untuk memberikan efek jera kepada warga. Diharapkan, dengan sanksi ini kesadaran warga semakin meningkat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Semuannya dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di seputar kawasan itu selama 60 menit," ucap Mundari.
Dia menjelaskan, giat tertib masker ini melibatkan 40 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polisi dibantu FKDM dan LMK.
"Giat Tibmask di jalan itu dilakukan rangka penegakan Pergub No 3 Tahun 2021 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.