Kamis, 20 Mei 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1416
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Panduan Rancang Kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).
"Panduan Rancang Kota (Pergub Nomor 30 Tahun 2021) disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/5).
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas mawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedesterian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.
"Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua," terangnya.
Pergub yang diterbitkan ini akan semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni Peraturan Gubernur No. 153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta di mana Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 m².
"Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung,” tandasnya.