Tingkatkan Akses Publik Menuju Pantai Kita dan Pantai Maju, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Nomor 30 Tahun 2021

Kamis, 20 Mei 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1416

Tingkatkan Akses Publik Menuju Pantai Kita dan Pantai Maju, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Nomor 30

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Panduan Rancang Kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Tersedianya konektivitas yang lengkap

"Panduan Rancang Kota (Pergub Nomor 30 Tahun 2021) disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/5).

Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas mawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedesterian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.

"Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua," terangnya.

Pergub yang diterbitkan ini akan semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni  Peraturan Gubernur No. 153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta di mana Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 m².

"Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Produk UKM Kuliner Binaan di HUT RI Ludes Diserbu ASN

Berkah Upacara di Pantai Maju Bagi Penjual Dawet

Sabtu, 17 Agustus 2019 1207

Pemprov DKI Bangun Kawasan Wisata Pantai Gratis di Kamal Muara

Anies Pastikan Pantai Kita dan Pantai Maju Terbuka untuk Warga

Minggu, 23 Desember 2018 3084

Penasaran Saksikan Upacara di Pantai Maju, Dono Rela Bersepeda 29 Kilometer

Ingin Lihat Upacara di Pantai Maju, Dono Rela Bersepeda Sejauh 29 Kilometer

Sabtu, 17 Agustus 2019 2308

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks