Kamis, 20 Mei 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1329
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, gencar melakukan penagihan kewajiban penyerahan as
et fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, saat meninjau lokasi Fasos-Fasum di Sekolah Kanisius, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Kamis (20/5).
"Kami bekerja optimal menagih kewajiban penyerahan fasos fasum kepada pemegang SIPPT yang masih banyak belum tertagih," ujar Iqbal.
Ia mengungkapkan, selama tahun ini pihaknya menargetkan setiap bulan satu pemegang SIPPT menyerahkan kewajiban fasos-fasum.
Untuk itu, lanjut Iqbal, pihaknya mengebut penyelesaian sejumlah dokumen penyerahan dokumen fasos fasum dari para pemegang SIPPT di Jakarta Pusat.
"Sejak 2016 hingga saat ini tercatat 35 aset fasos fasum sudah berhasil ditagih dari pemegang SIPPT," pungkasnya.