Bapenda Terapkan e-SPPT PBB-P2

Jumat, 14 Mei 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3185

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati

(Foto: doc)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan digitalisasi pajak daerah di tahun 2021. Salah satunya, dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik atau e-SPPT PBB-P2.  

Kemudahan dalam mengakses dokumen pajak

SPPT PBB-P2 secara elektronik akan menggantikan mekanisme sebelumnya yang masih disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor kelurahan dan pengurus RT/RW setempat.

Kebijakan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk mendaftarkan SPPT PBB-P2 secara elektronik.

"Kemudahan dalam mengakses dokumen pajak daerah di masa yang akan datang kepada WP akan menjadi poin utama yang ditawarkan. Hal ini sekaligus akan menjadi langkah strategis digitalisasi pajak daerah melalui program e-SPPT PBB-P2 tahun ini," ujarnya, Jumat (14/5).

Sri menjelaskan, untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2 tahun 2021, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa diakses secara mandiri oleh WP pada pajakonline.jakarta.go.id/esppt ataupun pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh pada Playstore atau Appstore.

Informasi lengkap mengenai tutorial dan pendaftaran  e-SPPT DKI Jakarta bisa diperoleh di website resmi Bapenda DKI Jakarta di tautan, bapenda.jakarta.go.id/2020/12/07/penyampaian-sppt-pbb-p2-dki-jakarta-tahun-2021-disampaikan-secara-elektronik-e-sppt-pbb-p2/

"Untuk pendaftaran e-SPPT PBB melalui aplikasi JAKI, informasinya bisa diakses melalui bapenda.jakarta.go.id/2020/12/30/aplikasi-jaki," terangnya.

Sri menjelaskan, setelah WP berhasil mendaftar e-SPPT maka akan mendapatkan pemberitahuan di email terdaftar setelah berhasil mendaftar e-SPPT. Email tersebut berisikan dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan yang dapat diakses melalui PC maupun dengan gawai.

"Dokumen SPPT PBB-P2 yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya," ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi WP yang memerlukan data SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta bisa mengakses tautan pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt yang selanjutnya bisa dicetak secara mandiri oleh WP apabila diperlukan.  

Apabila terdapat kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB-P2 ini, termasuk perbaikan atau perubahan atas data-data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta di nomor 1500-177 atau email di callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

"WP juga menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bapenda DKI-Pusilkom UI Berkolaborasi Perluas Digitalisasi Pendapatan Daerah

Bapenda DKI-Pusilkom UI Berkolaborasi Perluas Digitalisasi Pendapatan Daerah

Jumat, 26 Februari 2021 2049

Permudah Akses di Tengah Pandemi, Wagub Ariza Apresiasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Melalui QRIS

Permudah Akses di Tengah Pandemi, Wagub Ariza Apresiasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Melalui QRIS

Kamis, 25 Februari 2021 1401

479 Lokasi Bakal Gunakan Aplikasi Jakparkir

Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi

Senin, 15 Februari 2021 2345

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks