Selasa, 04 Mei 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1841
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali melakukan pengawasan monitoring penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap sejumlah tempat usaha maupun perkantoran di wilayahnya.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kepala D
ua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kegiatan yang digelar sejak pagi tadi berhasil menindak lima tempat usaha yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19."Hasilnya ada dua titik tempat usaha di Jalan Pos Pengumben Raya yakni kantor ekspedisi jasa pengiriman barang dan kantor perusahaan yang bergerak di bidang supplier parts Hydraulic, Bearing dan Pelumas untuk industri, diberikan sanksi teguran tertulis," ujar Isyap, Selasa (4/5).
Sanksi serupa juga dijatuhi kepada dua bengkel di Jl Panjang Arteri Kelapa Dua serta satu kantor perusahaan kontraktor dan servis di Jl Musyawarah, Kelurahan Kebon Jeruk.
"Umumnya penindakan dilakukan lantaran kantor atau tempat usaha tidak memiliki alat pengukur suhu badan dan tidak memiliki Tim Gugus Tugas COVID-19," katanya.
Menurutnya, kegiatan ini melibatkan 15 personel gabungan Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Kelurahan Kebon Jeruk dan Kelurahan Sukabumi Utara.