Rabu, 21 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1942
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta selaku pelaksana kelompok kerja (Pokja) Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap menuju tahapan Focus Group Discusion (FGD) Survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, yang juga Ketua Pokja DKI Jakarta menyampaikan, Focus Group Discussion bertujuan memfinalkan nilai indeks per provinsi serta pendalaman terhadap data dari informan ahli terhitung mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Pokja DKI Jakarta telah melakukan wawancara mendalam terhadap sembilan informan ahli yang kompeten dalam keterbukaan informasi publik. Sembilan informan ahli mewakili tiga segmen yaitu badan publik, pelaku usaha, dan masyarakat yang sudah memberikan data, nilai dan fakta kondisi keterbukaan informasi DKI Jakarta. Kemudian, Pokja DKI Jakarta juga telah mengumpulkan bahan data primer dan sekunder yang sudah diolah sebagai bahan pelaksanaan FGD.
"FGD kelompok kerja DKI Jakarta akan dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021 dengan tema "Realisasi Keterbukaan Informasi di DKI Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat," ujar Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Rabu (21/4).
Harry menambahkan, FGD Pokja nantinya akan melakukan pendalaman nilai yang diberikan informan ahli. Data dan nilai menjadi tolok ukur implementasi kondisi keterbukaan informasi DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu mendapat penghargaan sebagai Jakarta Informatif tiga tahun berturut. Mari sukseskan agar sesuai harapan. Tentunya diperlukan kerja sama semua pihak tidak hanya KI DKI Jakarta sebagai anggota Pokja," ucapnya.
Ia menambahkan, pada FGD tersebut akan disampaikan paparan dari Komisi I DPR dan review sembilan informan ahli mengenai informasi, data dan fakta yang sudah diterima Pokja DKI Jakarta. Hasil dari FGD, Pokja DKI Jakarta (IKIP Provinsi) akan memberikan laporan ke Komisi Informasi Pusat selaku inisiator pelaksanaan IKIP di 34 provinsi se-Indonesia.
"Survei IKIP merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional
2020–2024. Dijelaskan bahwa Komisi Informasi diamanatkan untuk mengawal program prioritas Pemerintah salah satunya ialah Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat UU KIP 14/2008 di seluruh Indonesia," tandasnya.