Selasa, 20 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 973
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 di sejumlah tempat usaha dan rumah makan selama bulan Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, hari ini kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl Gadang I, Jl Ganggang Raya dan Jl Gorontalo Raya, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok.
"Kami pantau delapan tempat usaha dan rumah makan," ujar Evita, Selas
a (20/4).Evita menuturkan, meski saat ini memasuki Ramadan, namun pengawasan prokes pencegahan COVID-19 di tempat usaha dan rumah makan tetap berjalan. Pihaknya tetap memantau dan menindak pelanggar protokol kesehatan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan hari ini, satu tempat usaha kedapatan melanggar prokes.
Jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak membentuk tim gugus tugas COVID-19, tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh, tidak membuat pakta integritas, tidak membatasi jumlah pengunjung dengan kapasitas 50 persen, tidak ada batasan jarak fisik, serta tidak mendata pengunjung dan memasang informasi pencegahan COVID-19.
"Setelah tim mengecek ke salah satu tempat usaha tersebut ditemukan adanya pelanggaran dan langsung diberikan surat peringatan dan teguran tertulis. Pemilik tempat usaha harus melengkapi persyaratan prokes tempat usaha di masa pandemi COVID-19," tegasnya.
Evita berharap, semua tempat usaha di Kecamatan Tanjung Priok bisa menerapkan prokes pencegahan COVID-19 karena tempat usaha termasuk salah satu lokasi rawan terjadinya penyebaran COVID-19.
"Untuk mengantisipasi hal itu baik pemilik, karyawan dan pengunjung harus tetap mematuhi prokes sebagai bentuk perlindungan diri dari ancaman COVID-19," tandasnya.