Rabu, 24 Februari 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1660
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah perkantoran, rumah makan, dan tempat usaha lainnya, Rabu (24/2).
Kepala Satpol PP Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, dalam monitoring kali ini pihaknya menyasar sembilan lokasi di Kelurahan Sunter Agung dan Kelurahan Sunter Jaya.
"Dari sembilan lokasi yang kami sambangi, ada empat tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan seperti tidak membentuk Tim Penanganan COVID-19, tidak membuat pakta integritas dan tidak mewajibkan para karyawannya menggunakan masker. Kami berikan surat peringatan dan teguran tertulis kepada empat tempat usaha tersebut," ujar Evita.
Dalam kegiatan ini, sambung Evita, pihaknya mengerahkan 10 personel Satpol PP.
"Mengingat masih tingginya kasus penyebaran COVID-19, diimbau kepada pemilik usaha untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan prokes. Semua harus peduli dan berkomitmen untuk bersama-sama berjuang melawan COVID-19," katanya.
Evita memastikan, pihaknya akan selalu rutin melakukan pengawasan prokes. Menurutnya, prokes harus diterapkan di semua tempat termasuk perkantoran dan tempat usaha karena jika tidak diterapkan dengan benar maka sangat berisiko terjadinya penyebaran COVID-19.
"Jangan pernah bosan untuk selalu menerapkan prokes karena itu salah satu bentuk perlindungan diri kita dari ancaman COVID-19. Semoga kedisiplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran COVID-19 mengalami penurunan," tandasnya.