Kamis, 12 Maret 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 2896
(Foto: Reza Hapiz)
Musibah kebakaran masih menjadi ancaman serius di wilayah DKI. Musibah ini tidak hanya rawan terjadi di pemukiman, tapi juga di gedung bertingkat. Pemprov DKI pun cukup serius terhadap persoalan tersebut. Bahkan, gedung yang tidak memiliki proteksi kebakaran secara memadai akan dicabut izin operasionalnya.
"Sanksi gedung yang buruk, kita tidak kasih sertifikat layak fungsi. Harusnya tidak beroperasi," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Kamis (12/3).
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur proteksi kebakaran tersebut. Sebab, masih banyak gedung bertingkat di ibu kota belum memiliki sistem proteksi kebakaran sesuai standar.
"Saya sudah minta Kadis Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Subedjo untuk melakukan evaluasi dan memproses peraturan tersebut,” ujarnya.
Basuki mengungkapkan, banyaknya gedung bertingkat di ibu kota yang tak memenuhi syarat sistem proteksi kebakaran merupakan kesalahan masa lalu. Bakan, mereka diberikan sertifikat layak fungsi, meskipun sejumlah persyaratan tidak terpenuhi.
”Makanya feeling Pak Jokowi dan saya itu benar. Waktu kami masuk (ke Jakarta), kami sudah mikir ini kalau banyak korupsi manipulasi apa benar izin-izin (bangunan) semua sesuai? Terus gedung bertingkat kalau kebakaran, nolongnya gimana," ucapnya.
Alhasil, lanjut Basuki, Pemprov DKI pada tahun 2014 menganggarkan pengadaan satu unit bronto skylift. Alat tersebut biasa digunakan untuk memadamkan api di ketinggian, dan terbukti cukup efektif memadamkan api saat terjadi kebakaran di Wisma Kosgoro beberapa waktu lalu.
"Untung saja skylift yang baru kami beli sudah bisa dipakai sampai 90 meter," tambahnya.