Kamis, 12 Maret 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 3599
(Foto: doc)
Pemprov DKI Jakarta mendata penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pendataan ini dilakukan demi memastikan penghuni rusunawa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang alamatnya telah disesuaikan dengan alamat rusunawa yang ditempati. Hal ini juga demi menghindari penyalahgunaan rusunawa.
"Kami membantu Dinas Perumahan dalam melakukan tertib administrasi, khususnya dalam mendata warga Rusunawa Muara Baru agar yang pegang SP (surat perjanjian) dan yang menempati tidak berubah," kata Novan, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Kamis (12/3).
Novan menuturkan, khusus penghuni lama yang telah memiliki SP tidak didata kembali. Pendataan ini hanya untuk penghuni yang baru pindah dari sekitar Waduk Pluit agar administrasi kependudukan lebih tertata rapi.
"Kalaupun ada yang baru mendaftarkan KTP, bukan berarti dia penghuni baru, tetapi bisa saja dia kerabat, suami atau istri dari penghuni lama. Karena kalau ada penghuni yang bukan berasal dari Waduk Pluit pasti banyak yang protes dan langsung ketahuan," ujar Novan.
Novan menambahkan, selama dua hari dibuka layanan kependudukan di Rusunawa Muara Baru, pihaknya sudah menerbitkan 173 KTP.