Jumat, 12 Maret 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3872
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) berhasil mendapatkan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta dinyatakan telah memberikan pelayanan publik yang prima kepada warga berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada pemerintah daerah 33 provinsi dan 221 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Keseluruhan aspek penilaian terdiri dari, kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM) sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik.
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra bersyukur dengan diberikannya penghargaan dari Kemen PAN-RB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan predikat nilai A.
"Alhamdulillah, pencapaian ini sebagai bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajarannya baik di tingkat Dinas, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta," ujarnya, Jumat (12/3).
Benni menjelaskan, perangkat daerah urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/non-perizinan di wilayah DKI Jakarta tersebut akan terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang harus dilakukan secara kontinu meski saat pandemi COVID-19 saat ini," terangnya.
Menurutnya, pandemi COVID-19 telah menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, termasuk Jakarta.
"Setiap unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus memastikan bahwa pelayanan publik yang prima harus dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman," ungkapnya.
Benni menuturkan, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara.
Dinas PM dan PTSP terus memudahkan dan mendekatkan layanan perizinan dan non-perizinan meskipun di tengah pandemi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengembangan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
"Dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 kami mengoptimalkan sistem perizinan online dimana pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik atau 316 service point Unit Pelaksana PM dan PTSP. Warga Ibukota cukup mengajukan permohonan izin dan non-izin menggunakan aplikasi JakEVO secara daring atau memanfaatkan layanan AJIB," urainya.
Ia menambahkan, meskipun seluruh perizinan/non-perizinan sudah dapat diajukan secara daring atau 100 persen online namun pihaknya menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan literasi digital dengan baik.
Untuk itu, Dinas PM Dan PTSP mengembangkan inovasi layanan AJIB untuk melakukan pendampingan pengurusan perizinan/non-perizinan mulai dari permohonan sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process secara langsung di rumah dan kantor pemohon dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 secara disiplin dan ketat.
"Pengembangan inovasi layanan AJIB hadir sebagai respons Pemprov DKI Jakarta menghadirkan solusi atas permasalahan yang ada dan sangat dibutuhkan oleh warga Jakarta saat pandemi COVID-19," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan tertinggi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik.
Tjahjo berharap, prestasi ini dapat dipertahankan dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Layanan publik yang prima menjadi titik utama untuk menggerakkan perekonomian daerah dan mempercepat proses investasi. Semangat perbaikan yang kontinu perlu dijaga karena ke depan tantangan akan semakin berat dan semakin komprehensif. Percepatan perbaikan pelayanan publik menjadi salah satu kunci untuk dapat bangkit dari kondisi saat ini," tandasnya.
Untuk diketahui, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta telah melayani lebih dari 4,6 juta pemohon sepanjang tahun 2020 lalu dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara disiplin dan ketat melalui optimalisasi pelayanan daring dan inovasi layanan AJIB.
Adapun kinerja Penanaman Modal sepanjang tahun 2020 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia mencatat realisasi investasi di Jakarta sebesar Rp 95 triliun yang terdiri dari Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 43 triliun dengan 17.667 proyek dan Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 3,6 miliar atau Rp 52 triliun dengan 16.787 proyek.