Kamis, 12 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 5285
(Foto: Reza Hapiz)
Hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 sudah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (11/3) kemarin. Pemprov DKI Jakarta pun segera mengirim surat kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan bersama atas hasil evaluasi yang menyisakan waktu tujuh hari untuk melakukan pembahasan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Sekretaris Daerah, Saefullah untuk mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta hari ini. Sehingga pembahasan terkait hasil evaluasi bisa segera dilakukan.
"Hari ini kita akan bikin surat. Akan buat disposisi kepada Pak Sekda, tolong segera bersurat kepada DPRD dalam hal ini Ba
dan Anggaran (Banggar) untuk membahas," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (12/3).Namun, lanjut Basuki, jika DPRD menolak untuk membahas hasil evaluasi RAPBD dari Kemendagri, maka pihaknya akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub). Hal itu untuk mengantisipasi pembahasan kembali menemui jalan buntu atau deadlock. Pergub dikeluarkan untuk penggunaan pagu anggaran 2014 sebesar Rp 72,9 triliun.
"Kalau mereka menolak membahas evaluasi dari Kemendagri. Kita akan siapkan Pergub. Kita tinggal saja kalau dia tidak mau. Tinggal saja sudah," kata Basuki, yang baru sembuh dari sakit demam berdarah.
Dirinya pun tidak mempermasalahkan jika tahun ini menggunakan pagu anggaran 2014. Sebab, semua kegiatan yang akan dijalankan bisa disesuaikan, di mana Pemprov DKI Jakarta berkonsultasi dengan Kemendagri. "Tahun lalu cuma nilainya saja, jumlah pagunya saja. Soal program justru pakai Pergub lebih enak, cuma urusan saya sama Mendagri," tegasnya.
Dia pun mengakui ada beberapa evaluasi dari Kemendagri terhadap RAPBD 2015. Salah satunya mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang jumlahnya dipertanyakan. Namun menurut Basuki, alokasi untuk gaji pegawai di Pemprov DKI Jakarta masih di bawah batas maksimal yakni 30 persen dari total APBD.
"Memang ada koreksi soal TKD, yang menyatakan harus di bawah 30 persen. Sedangkan kita hanya 24 persen saja," ucapnya.
Seperti diketahui, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang evaluasi RAPBD DKI 2015 telah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo, Rabu (11/3) siang.
Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu selama tujuh hari untuk membahas hasil evaluasi, bersama dengan Banggar DPRD.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengaku telah menyiapkan surat untuk dikirim ke Banggar DPRD DKI Jakarta. Dari 6.600 halaman yang terdapat dalam RAPBD DKI Jakarta, sebanyak 141 halaman di antaranya adalah catatan dari Kemendagri.
"Sudah disiapkan suratnya, tinggal dikirim siang ini," tandasnya.