Rabu, 11 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 5824
(Foto: doc)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akhirnya menandatangani surat keputusan (SK) Mendagri tentang Evaluasi RAPBD DKI 2015, Rabu (11/3). Dengan ditandatanganinya SK tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi perdebatan mengenai penggunaan APBD DKI.
"Sudah saya putuskan, sudah selesai, sudah saya teken siang tadi," kata Tjahjo, Rabu (11/3).
Dikatakan Tjahjo, selanjutnya, Pemprov DKI dan DPRD memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pembahasan dan memberikan respon. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada respon baik dari Pemprov DKI maupun DPRD, maka anggaran pembangunan di ibu kota tahun 2015 akan menggunakan APBD DKI 2014.
"Ada waktu tujuh hari. Kalau mau Pemda DKI dan DPRD rapat lagi. Kalau tidak ya sudah, kita gunakan APBD 2014," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini pun menyerahkan sepenuhnya terkait polemik APBD DKI 2015 kepada Pemprov DKI dan DPRD.
"Kami tidak mau tersandera. Kalau mau eksis soal hukum KPK-Polda silakan. Soal politik angket kalau mau dilanjutkan silakan, kami tidak mau tersandera," tegasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku, segera melakukan pembahasan bersama dengan Banggar DPRD DKI. Ia berharap, pembahasan yang dilakukan berjalan baik.
"Kalau bisa perda lah. Kalau pergub itu nanti ada catatan khusus dari Mendagri. Misalnya, ini tidak boleh, itu tidak boleh, kan repot. Tapi itu kalau ada catatan, kalau tidak ada kan tidak masalah," tandas Heru.