Selasa, 16 Februari 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1493
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Selama kurun waktu 11 Januari hingga 15 Februari 2021, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 84 perusahaan pelanggar aturan PSBB.
Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 84 perusahaan tersebut diberi sanksi teguran tertulis karena tidak membuat daftar buku tamu yang berkunjung ke perusahaan dan melaporkan ke pihaknya.
"Kami monitoring 123 perusahaan dan 84 kami berikan surat teguran tertulis," ujarnya, Selasa (16/2).
Dijabarkan Sudradjat, selain memberi surat teguran kepada 84 perusahaan pihaknya juga menutup tiga perusahaan yang ketahuan masih tetap beroperasi meski ada karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sementara 22 perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Sisanya 14 perusahaan tutup sendiri karena ada karyawann
ya yang terpapar COVID-19," pungkas Sudradjat.