Selasa, 10 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 24816
(Foto: doc)
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta nampaknya harus bersabar untuk mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD). Semula, TKD untuk bulan Januari dan Februari akan dicairkan 50 persen terlebih dahulu. Namun hal tersebut dibatalkan karena harus menunggu pembahasan APBD 2015 selesai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika membenarkan, pencairan TKD batal dilakukan pekan ini. Sebab belum ada aspek hukumnya sehingga harus menunggu evaluasi APBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai terlebih dahulu.
"Iya belum bisa dicairkan, masih menunggu APBD selesai, karena tidak ada aspek hukumnya. Jangan sampai diserahkan, tapi salah," kata Agus, di Balaikota, Selasa (10/3).
Dikatakan Agus, batalnya pencairan TKD ini lantaran Pemprov DKI Jakarta masih akan mengusahakan menggunakan APBD 2015. Sehingga harus disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada. "Kan untuk TKD masuk dalam RAPBD, dan masih pembahasan di Kemendagri. Nanti kita lihat karena di sana ada evaluasi," ucapnya.
Dia pun meminta kepada para PNS untuk bersabar dan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Jika APBD telah selesai dibahas, maka TKD segera dicairkan. "Saya kira teman-teman paham mengenai keadaan ini. Sampai sekarang masih bisa jalan pelayanannya, kita usahakan secepatnya selesai," janjinya.
Menurut Agus, selama Januari dan Februari para PNS hanya mendapatkan gaji pokok (gapok) dan tunjangan jabatan. Sementara untuk TKD, baik dinamis maupun statis belum bisa diberikan. "Gaji dan tunjangan jabatan sudah dibayarkan. Hanya TKD-nya saja yang belum," ungkapnya.