Jumat, 05 Februari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1606
(Foto: Folmer)
Sebanyak 112 kendaraan pelanggar parkir ditindak dalam operasi yang digelar petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat di wilayah Senen, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, Tanah Abang dan Menteng, Jumat (5/2).
Plh Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, dari 112 kendaraan yang terjaring 15 mobil dikenakan sanksi derek, 73 sepeda motor disanksi cabut pentil, 21 angkut jaring dan tiga angkutan umum di BAP.
"Kami tertibkan kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan, karena kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas," ujar Syamsul.
Menurut Syamsul, operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan parkir di bahu jalan dan trotoar.
"Kami rutin gelar operasi setiap pagi, siang dan sore di delapan wilayah kecamatan," tandasnya.