Sabtu, 30 Januari 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1870
(Foto: Istimewa)
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 19.501 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 17.982 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.060 positif dan 14.922 negatif.
"Total penambahan kasus positif sebanyak 3.491 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 431 kasus dari dua Laboratorium RS Swasta lima hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 248.861. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 122.892," terangnya, seperti dilansir dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (30/1).
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 206 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 23.389 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 266.244 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 238.395 dengan tingkat kesembuhan 89,5%, dan total 4.254 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,6%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 29 Januari 2021 pukul 19.00 WIB, telah dilakukan penertiban terhadap 2.776 warga yang tidak memakai masker. Dari jumlah itu, 2.737 orag dikenakan sanksi kerja sosial dan 39 dijatuhi denda administrasi dengan jumlah total senilai Rp 6.150.000.
Sedangkan pengawasan terhadap restoran dan rumah makan, tercatat d 449 yang disidak. Dari jumlah itu, tiga dihentikan sementara, 41 diberi peringatan tertulis dn 405 tidak melakukan pelanggaran.
Selain itu, Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan prokes pada 429 perkantoran, tempat usaha dan industri. Hasilnya, satu dikenakan sanksi penghentian kegiatan selama 3x24 jam dan 65 diberi teguran tertulis. Sementara, 363 lainnya sudah menjalankan prokes.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.