Selasa, 26 Januari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1331
(Foto: Folmer)
Giat tertib masker yang dilakukan jajaran aparatur Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, berhasil menjaring 32 pelanggar, Selasa (26/1).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Paseban, Yusuf mengatakan, dalam giat ini pihaknya bersama jajaran tiga pilar menyasar rumah makan, perkantoran, pasar dan taman.
"Enam warga tanpa masker terjaring di Pasar Paseban dan 26 di Taman Mencos," ucap Yusuf.
Dari 32 pelanggar tersebut, ungkap Yusuf, 31 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan dengan memakai rompi pelanggar PSBB. Sedangkan satu pelanggar memilih bayar denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Dalam pengawasan di tempat usaha dan perkantoran, jelas Yusuf, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Pelaku usaha telah menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan dengan hand sanitizer," pungkasnya.