Senin, 25 Januari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1408
(Foto: doc)
Selama kurun waktu 11 hingga 25 Januari 2021, Satpol PP Jakarta Pusat dibantu petugas TNI dan Polri, telah menindak 9.144 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 9.144 pelanggar tersebut, sebanyak 9.107 dikenakan sanksi kerja sosial dan 37 dikenakan denda administrasi dengan total sebesar Rp 7,85 juta.
"Operasi tertib masker ini rutin dilakukan anggota setiap hari, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota," ujar Bernard Tambunan, Senin (25/1).
Selain operasi tertib masker, lanjut Bernard, pihaknya juga melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada 2.034 tempat usaha dan perkantoran yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.
"113 tempat usaha dan perkantoran kami berikan teguran tertulis, karena melanggar penerapan prokes. Di antaranya tidak menerapkan pembatasan karyawan masuk kantor 25 persen, menjaga jarak, serta tidak memakai masker," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap 75 tempat usaha k
afe, resto dan rumah makan yang melanggar aturan protokol kesehatan."Kami sidak 5.121 tempat usaha selama 11 hingga 25 Januari. Hasilnya, 75 kita tutup sementara dan 80 kita beri sanksi tertulis, Sisanya, 4.966 tempat usaha tidak melakukan pelanggaran," pungkasnya.