Kamis, 21 Januari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1443
(Foto: Folmer)
Sebanyak 28 warga yang terjaring giat tertib masker di Jl Tanah Abang 1 Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/1), disanksi kerja sosial menyapu jalan.
Lurah Petojo Selatan, Rahmat Hidayat mengatakan, giat tertib masker yang melibatkan 15 personel gabungan Satpol PP, FKDM, Polri dan TNI ini dalam rangka penegakan penerapan protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19.
"28 pelanggar kami sanksi kerja sosial menyapu jalanan serta menyanyikan lagu kebangsaan," jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, hingga saat ini di wilayahnya tercatat ada 44 warga yang terpapar COVID 19. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya dinyatakan sembuh dan satu meninggal dunia.
"Kami juga gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat usaha dan perkantoran," tandasnya.