Kamis, 05 Maret 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 2717
(Foto: Muhammad Zakaria Arrasyid)
Aparat Satpol PP Kecamatan Kembangan membongkar belasan warung yang berdiri di atas pedestrian di sepanjang Jl Srengseng Raya dan Jl Pos Pengumben, Kamis (5/3). Selama ini, warung-warung yang dibongkar digunakan untuk berjualan makanan dan minuman.
Camat Kembangan, Slamet Riyadi mengatakan, penertiban terhadap belasan warung yang terbuat dari bahan semi permanen berukuran 2x3 meter tersebut dilakukan lantaran keberadaannya melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, keberadaannya juga membuat kawasan menjadi kumuh sehingga pedestrian menjadi sulit dilintasi para pejalan kaki.
"Ada 15 warung yang kami bongkar. Kami sudah kirimkan surat peringatan, tapi tidak digubris pemiliknya sehingga terpaksa kami lakukan pembongkaran," ujar Slamet, Kamis (5/3).
Penertiban kali ini, kata Slamet, mengerahkan sebanyak 35 personel Satpol PP.
"Agar tidak kembali didirikan warung atau bangunan liar, kami akan tempatkan pot bunga di dua titik tadi," katanya.
Siswanto (42), pemilik warung kopi yang bangunannya dibongkar petugas mengaku pasrah. "Saya sudah 10 tahun berjualan di sini. Saya hanya bisa pasrah, karena mau bagaimana lagi memang lahan ini bukan lokasi untuk berjualan," tandasnya.