Senin, 04 Januari 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1732
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 23 kendaraan pelanggar aturan parkir ditertibkan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Senin (4/1). Dari jumlah itu tujuh kendaraan diderek.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, giat tertib parkir liar ini dilakukan personel Satpel Sudin Perhubungan pada 11 lokasi jalan di tujuh wilayah kecamatan, yaitu Jalan Kapten Tendean, Metro Kencana, Ciledug Raya, Taman Setiabudi II, KH. Abd. Syafei, Rc. Veteran Raya, AMD VIII, Akses UI, Kalibata City, DPR Raya dan Jalan MT. Haryono,
"23 kendaraan itu kami tertibkan karena parkir di trotoar dan bahu jalan," ujarnya.
Dari 23 kendaraan yang ditertibkan ini, lanjut Budi, tujuh dikenakan sanksi derek, delapan kendaraan roda dua cabut pentil dan delapan angkutan umum disanksi BAP.
"Ini untuk memberikan efek jera buat pengendara agar mematuhi aturan saat parkir," tandasnya.