Rabu, 04 Maret 2015 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 3319
(Foto: Nurito)
Sebanyak 39 lapak dan kios pedagang kaki lima (PKL) di Taman Cawang UKI Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur dibongkar puluhan petugas Satpol PP, Rabu (4/3). Pasalnya, keberadaan lapak pedagang tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum karena berada di bahu jalan dan terowongan UKI. Selain memicu terjadinya kemacetan lalu lintas, juga membuat lingkungan menjadi kumuh.
Camat Makasar, Ary Sonjaya mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan lapak dan kios PKL tersebut melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebelum dilakukan penertiban, kata Ary, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada puluhan pedagang di kawasan itu. Namun surat peringatan pertama hingga ketiga yang dilayangkan tidak dihiraukan sehingga akhirnya ditertibkan hari ini.
“Kami sudah berikan surat peringatan namun tak pernah direspon. Makanya hari ini seluruhnya kita bongkar paksa. Nantinya, lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan alternatif. Ini termasuk untuk mengurai kemacaetan arus lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, yang disebabkan banyaknya PKL tersebut,” ujar Ary Sonjaya.
Untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut, pihaknya menyiagakan 10 petugas patroli. "Sebanyak 10 petugas akan melakukan patroli rutin. Jika masih ada PKL yang nekat berjualan, akan langsung diusir," ungkapnya.