Selasa, 03 Maret 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 3630
(Foto: doc)
Sedikitnya 35 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Ruko Daan Mogot Baru, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (3/3), ditertibkan petugas Satpol PP. Keberadaan lapak PKL ini dinilai telah m
elanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.Puluhan lapak serta barang dagangan PKL itu kemudian diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diamankan. Selanjutnya di sekitar Ruko Daan Mogot Baru akan dibenahi agar tidak lagi dimanfaatkan menjadi lokasi berjualan.
"Keberadaan puluhan PKL ini telah membuat kumuh kawasan sekitar Ruko Daan Mogot Baru. Apalagi tidak sedikit mereka yang berjualan hingga bahu jalan," kata Dodi Ari Wibowo, Lurah Kalideres.
Sebelum ditertibkan, menurut Dodi, pihaknya telah lebih dahulu melakukan sosialisasi agar PKL membongkar sendiri lapak-lapaknya. Namun peringatan tersebut tidak digubris, sehingga harus dibongkar paksa.
Dikatakan Dodi, puluhan pedagang yang lapak serta barang dagangannya disita petugas dapat diambil kembali, dengan syarat mereka membuat surat pernyataan.
"Surat pernyataan itu isinya, mereka bersedia tidak lagi berjualan di lokasi yang sama," tandas Dodi.