Kamis, 17 Desember 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1966
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (17/12), menyegel satu tempat usaha resto di Jalan Gunawarman, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jalarta Selatan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penyegelan tempat usaha ini melibatkan 70 personil gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi. Tempat usaha ini disegel secara permanen karena dianggap terbukti melanggar protokol kesehatan dan ditemukan kasus narkoba.
"Tempat usaha itu kami segel karena melanggar protokol kesehatan dan ada kasus narkoba," ujarnya.
Ditegaskan Arifin, tempat usaha tersebut disegel permanen dan tidak boleh lagi buka karena melanggar protokol kesehatan dan peraturan kepariwisataan.
"Tindakan tegas itu kam
i lakukan agar jadi contoh pada tempat usaha lain," tandasnya.