Selasa, 29 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1266
(Foto: Nurito)
Sebanyak tiga toko yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinegara, Jakarta Timur disegel petugas gabungan.
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, kegiatan monitoring kali ini mengerahkan 50 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan unsur FKDM.
"Hal ini kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19," ujarnya, Selasa (29/9).
Dijelaskan Sadikin, selain itu pihaknya juga melakukan tertib masker disepanjang Jl Jatinegara Barat.
Hasilnya, sebanyak 18 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Dari jumlah tersebut, 15 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar lainnya disanksi denda administrasi.
Rinciannya, dua pelanggar membayar denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu dan satu pelanggar membayar denda Rp 150 ribu.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya.