Jumat, 25 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1370
(Foto: Nurito)
Tujuh rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Mayjen Soetoyo dan Jl Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur disegel oleh petugas gabungan.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, untuk melakukan penyegelan pihaknya mengerahkan seratus personel petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Garnisun dan TNI/Polri.
Ketujuh rumah makan tersebut disegel selama 3x24 jam karena memberikan pelayanan makan di tempat serta melanggar aturan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
“ Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik/pengelola rumah makan, ” ujarnya, Jumat (25/9).
Eka menuturkan, penyegelan itu juga merupakan tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sebelum disegel, rumah makan yang ada di kawasan tersebut telah diperingatkan terlebih dahulu agar mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan,” tandasnya.