Jumat, 04 Desember 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1418
(Foto: Folmer)
Sebanyak 64 warga yang terjaring giat tertib masker di perempatan Jalan Kepu Selatan, Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, disanksi kerja sosial, Jumat (4/12).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Bungur, Erwin mengatakan, pihaknya dibantu aparat kepolisian dan TNI serta anggota lembaga musyawarah kelurahan (LMK) Bungur menggelar operasi tertib masker di lokasi tersebut sejak pukul 09.15 hingga 11.15.
"Para pelanggar kita sanksi membersihkan sampah di fasilitas umum selama 60 menit, dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB," ucap Erwin.
Menurut Erwin, sebagian besar pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring giat tertib masker kali ini di antaranya sopir truk, pengemudi ojek online dan pedagang.
"Mereka yang terjaring beralasan lupa memakai masker dan ketinggala
n di rumah," tandasnya.