Kamis, 19 November 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1535
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 41 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jl Pesing Poglar, Keduang Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat terjaring operasi tertib masker (Tibmask), Kamis (19/11).
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, operasi Tibmask tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
" Hari ini ada 41 pelanggar. Rinciannya, 39 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan dua pelanggar disanksi denda administrasi, " kata Asromadian, Kamis (19/11).
Ia menambahkan, dalam giat Tibmask kali ini pihaknya melibatkan 40 personel gabungan dari unsur Kelurahan Kedaung Kali Angke, Satpol PP Kecamatan Cengkareng, TNI dan Polri.
Selain itu, pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.