Senin, 30 November 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1364
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Giat tertib masker yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi di Jalan Pinang Raya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak dan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (30/11), menindak 16 pelanggar.
Di Jalan Pinang Raya petugas menindak 10 warga pelanggar dan di Jalan Raya Ragunan terjaring enam pelanggar.
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan yang melibatkan 30 lebih petugas gabungan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penertiban protokol kesehatan demi mewujudkan masyarakat yang sehat, aman dan produktif.
"Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi," ujarnya.
Sementara enam pelanggar yang terjaring di Jalan Raya Ragunan, empat orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan dua dijatuhkan sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100.000.
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, dalam giat ini pihaknya menerjunkan 20 petugas gabungan.
Jumingke berharap, penindakan ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Semoga ini menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.