Program Relaksasi Perizinan Dinas PMPTSP DKI Terbitkan 111.142 IUMK

Jumat, 27 November 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3278

Program Relaksasi Perizinan Dinas PMPTSP DKI Terbitkan 111.142 IUMK

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 111.142 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) melalui program Relaksasi Perizinan periode Agustus hingga 27 November 2020.

Selama masa pemulihan ekonomi ini program relaksasi perizinan IUMK memanfaatkan inovasi layanan AJIB

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Agus Candra mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini pihaknya melakukan stimulus agar bisnis UMKM kembali pulih. Pihaknya mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK serta percepatan penerbitan izin.

"Selama masa pemulihan ekonomi ini program relaksasi perizinan IUMK memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang mendatangi langsung lokasi-lokasi UMK. Per hari ini sudah 111.142 IUMK yang kami terbitkan dan omzet yang dicatat sebesar Rp 677 miliar," kata Benni, Jumat (27/11).

Secara teknis, petugas AJIB melakukan asistensi pengajuan IUMK dari permohonan sampai izin diterbitkan. Pemohon cukup menunjukkan KTP, kemudian petugas AJIB akan mengambil foto diri pemohon dan tempat usaha. Selanjutnya petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

"Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak. Rata-rata output izin akan keluar dalam hitungan jam atau paling lama satu hari kerja," tandas Benni.

Program relaksasi perizinan IUMK ini diapresiasi oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani.

Dia mengungkapkan, relaksasi perizinan memberi dampak positif terhadap pelaku usaha sehingga geliat usaha tumbuh kembali, khususnya UMKM.

"Kemudahan perizinan sangat penting, para pelaku usaha terbantu dengan kemudahan perizinan yang ada di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Langkah-Langkah Blokir Kendaraan Anda Secara Online

Ini Langkah-Langkah Blokir Kendaraan di Bapenda DKI Secara Online

Jumat, 20 November 2020 5157

       Kecamatan Jagakarsa Terbitkan 1.850 Surat IUMK

UP PTSP Kecamatan Jagakarsa Telah Terbitkan 1.850 Surat IUMK

Jumat, 02 Oktober 2020 2812

Dinas PMPTSP DKI Raih Penghargaan ICSB Indonesia Presidential Award 2020

Dinas PMPTSP DKI Raih Penghargaan ICSB Indonesia Presidential Award 2020

Rabu, 23 September 2020 4061

DKI Berkalobarasi dengan DRD dan UI Gelar Webinar Perempuan Bicara Tentang Perempuan

Pemprov DKI Berkolaborasi dengan DRD dan UI Gelar Webinar Perempuan Bicara Tentang Perempuan

Rabu, 25 November 2020 2372

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks