Jumat, 02 Oktober 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 2812
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah menerbitkan 1.850 surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) selama Januari hingga September 2020.
Kepala Unit PTSP Kecamatan Jagakarsa, Edi Riyanto mengatakan, 1.850 surat IUMK yang diterbitkan itu untuk para pelaku usaha yang tersebar di enam wilayah kelurahan.
"IUMK ini merupakan surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha," ujarnya, Jumat (2/10).
Edi merinci, dari 1.850 surat IUMK itu tersebar untuk wilayah Kelurahan Tanjung Barat sebanyak 371, Lenteng Agung 421, Srengseng Sawah 432, Jagakarsa 271, Ciganjur 221 dan Cipedak 134.
Diutarakan Edi, dengan memiliki IUMK ini pelaku usaha mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, serta kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, atau lembaga lainnya.
"
Untuk kepengurusan ribuan berkas itu, prosesnya dilakukan dengan jemput bola. Petugas AJIB menjemput berkas pemohon," tandasnya.