Jumat, 27 Februari 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 3323
(Foto: doc)
Pemkot Administrasi Jakarta Barat kembali menertibkan sedikitnya 50 bangunan liar yang berada di areal TPU Tegal Alur, Kalideres. Sebab keberadaan puluhan bangunan ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta membuat kumuh areal pemakaman.
Puluhan bangunan liar tersebut diketahui milik warga setempat yang dimanfaatkan sebagai lokasi usaha, antara lain bengkel, warung makanan, lapak bunga hingga tempat parkir.
"TPU harus steril dari bangunan liar, termasuk penjualan bunga. Puluhan bangunan itu membuat areal TPU tampak kumuh. Sebelum ditertibkan, kami sudah melalui prosedur sosialiasi hingga memberikan peringatan," kata Anik Sulastri, Lurah Tegal Alur, Jumat (27/2).
Anik menuturkan, penertiban ini melibatkan 30 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. Selanjutnya areal TPU akan diawasi ketat agar tidak lagi dimanfaatkan warga.
Sebelumnya pada 2009 lalu, ratusan bangunan di areal TPU Tegal Alur pernah ditertibkan. Namun akibat minimnya pengawasan membuat warga satu per satu kembali mendirikan lokasi usaha di TPU ini.