Kamis, 19 November 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1710
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 35 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jl Krendang Barat, Krendang, Tambora, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial, Kamis (19/11).
Hasilnya, 34 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar disanksi denda administrasi,
Lurah Krendang, Al Barkah mengatakan, para pelanggar yang pada umumnya tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin digelar oleh pihaknya.
“
Hasilnya, 34 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar disanksi denda administrasi, " kata Al Barkah, Kamis (19/11).Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar dan warga semakin patuh," tandasnya.