Selasa, 20 Oktober 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1327
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 21 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jl Kebantenan III RW 05 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Lurah Semper Timur, Cahyo Hudoyo mengatakan, operasi Tibmask sebagai upaya penegakan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Total sebanyak 12 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan ASN kelurahan terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Petugas gabungan ini dibantu unsur warga dari LMK, FKDM, kader PKK, Forum Kota Sehat serta pengurus RT dan RW setempat," ujarnya, Selasa (20/10).
Dijelaskan Cahyo, terhadap para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi sosial. Identitas pelanggar pun dicatat dan akan dikenakan sanksi lebih berat bila kedapatan mengulangi kesalahan serupa.
"Sanksi sosialnya melakukan pembersihan fasum. Penindakan ini sebagai efek jera agar mematuhi protokol kesehatan dengan gerakan 3M," tandasnya.