Senin, 09 November 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1349
(Foto: doc)
Giat tertib masker yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat, selama periode 2 hingga 6 November 2020, telah menjaring 2.167 pelanggar.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 2.167 pelanggar tersebut 22 orang dikenakan sanksi denda administrasi dan 2.145 disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
"Besaran denda administrasi yang terkumpul selama sepekan sebesar Rp 4 juta," ujarnya, Senin (9/11).
Selain razia masker, jelas Bernard, pihaknya bersama instansi terkait juga menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan ke sejumlah perkantoran dan pusat perbelanjaan.
"Kami harap kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan makin meningkat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.