Rabu, 25 Februari 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 4111
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 70 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang sisi barat tanggul Kanal Banjir Barat (KBB), RW 10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, ditertibkan petugas, Rabu (25/2). Selain melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, keberadaan PKL dan bangunan liar tersebut membuat lokasi tampak kumuh.
Camat Grogol Petamburan, Denny Ramdany, mengatakan, sebanyak 50 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, dan petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dikerahkan dalam penertiban tersebut.
“Penertiban di kawasan tersebut kami lakukan karena membuat kawasan sepanjang KBB tampak kumuh,” ucap Denny, Rabu (25/2).
70 bangunan dan lapak PKL yang ditertibkan terdiri dari 30 bangunan berupa gubuk, 12 bangunan semi permanen, 25 lapak PKL, dan 3 posko partai politik. Sebelum ditertibkan, kata Denny, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan maupun PKL.
“Selama ini akibat banyaknya bangunan liar dan gubuk-gubuk serta lapak PKL membuat jalan jadi sempit hingga menyulitkan mobil petugas melintas saat saat hendak membersihkan sampah atau melakukan pemadaman api bila terjadi kebakaran,” tegas Denny.
Jajang (50), pemilik gubuk liar yang digunakan sebagai tempat penampungan barang-barang bekas mengaku telah 3 tahun menempati lokasi tersebut.
“Dari dulu memang sudah sering diperingatkan petugas agar tidak tinggal di sini. Tapi, bingung mau nyari tempat lain hingga saya tetap di sini,” ujarnya dengan pasrah.