Dana KLJ dan KPDJ Triwulan IV Bisa Dicairkan Per Bulan

Jumat, 23 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 9930

Dana KLJ dan KPDJ Triwulan IV Bisa Dicairkan Per Bulan

(Foto: doc)

Penerima dana kesejahteraan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kini dapat mencairkan dananya setiap bulan.

Kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu

Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah mengatakan, pencairan dana KLJ dan KPDJ pada triwulan IV ini tidak akan dirapel.

Dia memastikan dana KLJ dan KPDJ triwulan IV sudah tersedia di rekening masing-masing penerima dan dapat dicairkan setiap bulannya, setelah tanggal lima bulan berjalan.

Total dana KLJ dan KPDJ triwulan IV ini sudah tersedia di rekening penerima. Hanya saja, Dinas Sosial DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Bank DKI agar penarikan bantuan dilakukan tiap bulannya.

"Karena belum masuk bulannya. Jadi misalkan, penerima KLJ sebenarnya sudah ada Rp 1,8 juta di rekening tersebut untuk bulan Oktober, November dan Desember. Tapi karena belum masuk bulannya, kami setting agar hanya bisa dicairkan tiap bulan yakni Rp 600 ribu," kata Taufiq, Jumat (23/10).

Taufiq menambahkan, pihaknya juga melakukan take out data yang disebabkan karena penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah ke luar Provinsi DKI Jakarta, maupun dianggap mampu.

"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu, berkoordinasi dengan Satpel Sosial Kecamatan," urai Taufiq.

Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

"Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600 ribu per bulannya, dan sebesar Rp 300.000 bagi penerima KPDJ," tandas Taufiq.

BERITA TERKAIT
Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 3 KLJ dan KPDJ

Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 3 KLJ dan KPDJ

Senin, 21 September 2020 8055

PSBB Transisi, Distam dan Hutan Kota DKI Buka 16 Taman

PSBB Transisi, Distam dan Hutan Kota DKI Buka 16 Taman

Rabu, 14 Oktober 2020 2063

Dinsos DKI Distribusikan 198 Alat Bantu Fisik Penyandang Disabilitas

Dinsos DKI Distribusikan 198 Alat Bantu Fisik Penyandang Disabilitas

Senin, 28 September 2020 2109

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469002

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307714

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284330

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260942

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks