Senin, 23 Februari 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 2707
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 50 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Cengkareng ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, Senin (23/2). Penertiban dilakukan lantaran PKL membandel dengan menggelar lapaknya di atas sarana umum.
Camat Cengkareng, Ali Maulana Hakim, mengatakan, lokasi lapak PKL yang ditertibkan, yakni di sepanjang Jalan Outer Ring Road, dari arah Cengkareng menuju Kamal, Kelurahan Cengkareng Barat dan sebaliknya yang masuk wilayah Kelurahan Cengkareng Timur. Kemudian, Jalan Outer Ring Road, Kelurahan Rawabuaya dan Outer Ring Road, Kelurahan Duri Kosambi.
“Lapak PKL tersebut kami tertibkan karena berada di sarana umum, seperti jalan, taman, trotoar dan lain sebagainya,” ujar Ali, Senin (23/2).
Sebanyak 70 personel gabungan Satpol PP dan polisi dikerahkan untuk melakukan penertiban. Sebelumnya, kata Ali, masing-masing kelurahan telah sering mengingatkan agar tidak berdagang di atas sarana umum.
Ranap (42), pemilik tambal ban di Jalan Outer Ring Road, Kelurahan Duri Kosambi, hanya bisa pasrah lapaknya ditertibkan karena menutup saluran dan trotoar.
“Saya sudah hampir tiga tahun usaha tambal ban di sini (Jalan Outer Ring Road, Duri Kosambi). Selama itu aman saja dan saya tidak tahu kalau akan ada penertiban jadinya saya tidak dapat berbuat apa-apa,” katanya.