Jumat, 20 Februari 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 10885
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat dibuat geram. Pasalnya, papan segel yang dipasang di lahan Pemprov DKI Jakarta di Jl Karet Pasar Baru Timur V RT 014/11, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang diturunkan paksa oleh pihak Security Phisik Dinamika (SPD) yang menguasai lahan tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
Dalam waktu dekat, Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan pembongkaran paksa bangunan tersebut.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Megantara, mengaku kecewa dengan tindakan oknum penyerobot lahan milik pemerintah tersebut. Pihaknya, dalam waktu dekat berencana
melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.“Ini jelas tindakan kriminal, padahal itu tanah milik pemerintah, mereka juga mendirikan bangunan tanpa IMB di lokasi. Kita sudah kirim 2 kali surat pemberitahuan bongkar, tapi tak direspon, terpaksa kita akan bongkar paksa,” ujarnya, Jumat (20/2).
Menurutnya Bayu, lahan seluas 1.675 meter persegi tersebut beberapa waktu lalu sudah dilakukan pengukuran oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat. Bahkan, sudah dipasangi patok penanda batas lahan dan papan pengumuman bahwa lahan tersebut merupakan milik Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, Sujanto Budiroso, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan merobohkan paksa seluruh bangunan termasuk dengan fasos/fasum yang juga ikut dipagar oleh SPD.
“Kita akan ratakan semua bangunannya. Mereka juga melakukan upaya perlawanan dengan menyewa jasa pengacara, tapi itu sudah jelas tanah milik pemerintah dibuktikan dengan sertifikatnya dari BPN,” tegasnya.