Jumat, 20 Februari 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Erikyanri Maulana 5012
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Lantaran masih nekat membuang sampah sembarangan dan berjualan di lokasi terlarang, sekitar 180 warga dan pedagang kaki lima (PKL) terjaring razia operasi tangkap tangan (OTT) dan pelanggaran yustisi yang digelar Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.
Para pelanggar ini berasal dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat. Adapun sidang yustisi kali ini digelar di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jumat (20/2).
Pantauan beritajakarta.com, satu per satu warga terus berdatangan untuk mengikuti jalannya persidangan. Setelah diputus bersalah oleh hakim, warga langsung membayar denda minimal Rp 100 ribu. Hingga berita ini diturunkan, sidang yustisi masih berlangsung.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Bayu Mergantara mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta. "Ini bagian dari sosialisasi dan untuk memberikan efek jera bagi warga maupun PKL agar tidak melakukan pelanggaran. Para pelanggar paling banyak berasal dari Kelurahan Kebon Melati dan Kelurahan Kebon Kacang," ujar Bayu, Jumat (20/2).
Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Maruli Sijabat menuturkan, pemilihan Tanah Abang sebagai lokasi sidang karena di lokasi ini menjadi titik fokus penataan PKL di Jakarta Pusat.
"Semua sudah jelas diatur di Pasal 25 ayat 2 ketentuan larangan berusaha di trotoar dan bahu jalan, untuk sanksi sendiri sudah diatur di Pasal 60, maksimal 20 juta," katanya.
Suyanti (51), salah seorang PKL yang terjaring razia yustisi mengaku, dirinya baru lima hari berjualan soto ayam di kawasan Senen. Dirinya mengaku tidak tahu menahu akan razia yustisi yang digelar Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.
"Saya kena razia jam 11 malam, memang jualan di atas trotoar. KTP saya disita, meja dan spanduk juga ikut ditertibkan," tandasnya.