Kamis, 01 Oktober 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 2348
(Foto: doc)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan batik pada 2 Oktober 2020.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan ini sebagai cara memperingati Hari Batik Nasional. Dalam Surat Edaran Nomor 47/SE/2020 yang ditandatanganinya dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengimbau kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing untuk menggunakan pakaian batik pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020.
Pakaian batik tersebut haruslah menggunakan atribut lengkap seperti lencana KORPRI, papan nama hingga tanda pengenal. "Sudah kita keluarkan surat edaran agar ASN dilingkungan Pemprov DKI menggunakan batik di Hari Batik Nasional, yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. Tetap harus ada atribut lengkap," kata Chaidir, Kamis (1/10).
Ia melanjutkan, bagi ASN yang tengah menjalankan work from home (WFH) di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihaknya juga mewajibkan untuk absensi secara virtual dan menggunakan batik beserta atributnya.
"Semua ASN berpakaian batik baik yang sedang WFO maupun WFH. Untuk WFH, bisa absensi secara viritual," tandasnya.