Selasa, 29 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3869
(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)
Melalui program Jaminan Kesehatan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Jakarta, Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi DKI Jakarta mencapai sebesar 96,56 persen. Jumlah peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBI APBD) per bulan Mei 2020 mencapai 4.789.695 peserta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, data ini merupakan hasil validasi dan padanan data antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta.
Dia menuturkan, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebesar 1.067.117 jiwa. Kemudian dilakukan verifikasi dan pemadanan data dengan PBI APBD, sehingga didapatkan duplikasi data sebanyak 40.927 data yang sudah diajukan untuk penonaktifan kepesertaan PBI APBD ke BPJS Kesehatan.
"Pemadanan data PBI APBD juga dilakukan dengan SKPD lainnya yaitu dengan BKD dan Disnakertrans untuk memastikan tidak ada duplikasi data PBI APBD dengan segmen Peserta Penerima Upah (PPU)," ungkap Widyastuti, Selasa (29/9).
Widyastuti menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinaskertrans dan Energi aktif berkoordinasi dan memotivasi badan usaha untuk memindahkan status pegawai yang masih terdaftar dalam segmen PBI APBD menjadi segmen PPU.
Dari 138.869 peserta yang terindikasi ganda antara PBI APBD dan PPU, sebanyak 30.353 data peserta yang telah dilakukan verifikasi dan dialihkan kepesertaannya. Sedangkan dari jumlah pekerja yang belum memiliki Jaminan Kepesertaan sebanyak 20.581, pekerja yang telah didaftarkan sebagai peserta JKN sebanyak 4.342 pekerja.
Di sisi lain, pemadanan data kepesertaan jaminan kesehatan PNS Daerah sebanyak 61.875 peserta, yang duplikasi telah dialihkan kepesertaanya menjadi menjadi PPU.
"Selain itu, data PBI APBD yang memiliki kepesertaan ganda sebanyak 3.963 peserta telah dilakukan verifikasi lapangan yang dipimpin oleh Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta dan sudah selesai 100 persen per September 2020," urai Widyastuti.
Widyastuti menambahkan, selain memberikan jaminan kesehatan melalui Program JKN, Pemprov DKI Jakarta melalui UP Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga memberikan layanan kesehatan di luar manfaat JKN yaitu, Jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat, Jaminan layanan darah PMI dengan NAT, Jaminan layanan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tokoh agama, penduduk dalam DTKS, dan pengemudi Jaklinko, Jaminan korban kekerasan anak dan perempuan, Jaminan pelayanan kesehatan korban kekerasan.
"Untuk mensosialisasikan layanan tersebut, telah dilaksanakan rebranding atau sosialisasi di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten melalui kanal media sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Widyastuti.
Untuk diketahui, UP Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta juga mengelola layanan informasi dan aduan masyarakat terkait jaminan dan layanan kesehatan yang berlokasi di loket Lantai 1 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Call Center 082111999812/119/112 atau dapat mengisi form pada bit.ly/forminfokesdki.