Senin, 28 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1502
(Foto: Nurito)
Satu warung makan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Balai Pustaka Baru, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi tutup sementara.
Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto Pangestu mengatakan, sanksi tutup sementara, yaitu 3x24 jam tersebut diberikan karena pemilik/pengelola warung makan masih memberikan pelayanan makan di tempat.
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya, Senin (28/9).
Dijelaskan Andik, pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan ini merupakan bagian dari monitoring PSBB yang rutin dilakukan oleh pihaknya di sejumlah wilayah, seperti Jl Balai Pustaka, Jl Balai Pustaka Baru, Jl Bekasi Timur Raya dan lokasi lainnya.
Dalam pengawasan PSBB kali ini pihaknya mengerahkan 36 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, kelurahan/kecamatan, dan unsur TNI/Polri.
“Dalam kegiatan ini kami melakukan monitoring terhadap warga yang tdak memakai masker, sejumlah perkantoran dan tempat usaha,” tandasnya.