Kamis, 24 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 2098
(Foto: Nurito)
Satu perusahaan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur ditutup sementara oleh petugas gabungan.
Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena ada satu karyawan yang terpapar COVID-19.
Meski yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri, perusahaan masih belum bisa melakukan aktivitas kerja dan akan ditutup sementara selama 3x24 jam.
“Penutupan sementara perusahaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Kamis (24/9).
Dijelaskan Galuh, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pergub DKI Nomor 88/2020 tentang PSBB dan SK Kadisnakertrans dan Energi DKI Nomor 1986/2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Dalam kegiatan ini kami mengerahkan petugas gabungan dari unsur Sudi Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri,” jelasnya.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Raden Arief menambahkan, selama tiga hari ke depan pihaknya akan mengerahkan sebelas personel gabungan dari unsur Satpol PP dan TNI/Polri untuk melakukan pengawasan gedung.
“Selain itu, selama penutupan gedung ini akan disemprot cairan disinfektan,” tandasnya.