Kamis, 24 September 2020 Reporter: Suparni Editor: Erikyanri Maulana 1529
(Foto: Suparni)
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi memimpin langsung kegiatan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Dalam kegiatan ini, sembilan warga yang kedapatan tidak memakai masker disanksi denda hingga kerja sosial.
Dikatakan Junaedi, pihaknya mengapresiasi operasi tertib masker gabungan yang digelar oleh jajaran Polres Kepulauan Seribu, Satpol PP, Sudin Gulkarmat, Dishub dan gugus tugas pulau aman serta organisasi kemasyarakatan Kelurahan Pulau Panggang.
"Semoga sanksi yang diberikan bisa membuat warga jera dan tidak lagi melanggar disiplin kesehatan," ujarnya, Kamis (24/9).
Menurutnya, operasi gabungan ini dinilai sangat efektif dilakukan. Terbukti ada sembilan warga yang kedapatan tidak tertib dan tidak disiplin PSBB dapat ditertibkan, tiga orang warga disanksi kerja sosial dan enam orang disanksi denda melalui sidang di tempat yang dibayarkan melalui Bank DKI.
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond menambahkan, esensi dari operasi ini bukan semata-mata untuk menertibkan warga, tetapi juga mengingatkan dan mengedukasi warga disiplin protokol kesehatan agar tidak mudah terpapar COVID-19.
"Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan merupakan gaya hidup baru yang perlu kita laksanakan," tandasnya.